Sabtu, 13 April 2019

Tolak RUU Permusikan

Poster penolakan para artis musik terhadap RUU Permusikan.(Instagram/Endah N Rhesa)



Tolak RUU Permusikan atau Rancangan Undang-undang Permusikan, Akhadi Wira Satriaji atau Kaka Slank akan menemui Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Anang Hermansyah. banyak pasal yang tidak menguntungkan musisi dalam RUU tersebut. Di antaranya, pasal tentang sertifikasi, kemudian syarat-syarat band luar manggung di Indonesia, dan pasal lainnya yang juga banyak dikritik musisi lainnya.
“Menurut pendapat saya mengenai RUU permusikan, seharusnya tidak perlulah suatu karya musisi itu dibatasi, karena sebuah karya atau seni itu bebas, jika dibatasi lalu bagaimana musisi akan berkarya, karya kok banyak diatur”, ujar Aryan berbadan gempal.
Draf RUU Permusikan menuai polemik. Para pegiat musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan mengkritik sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam draf tersebut. Beberapa pasal bermasalah di antaranya pasal 5 dan 50, yang mengatur ihwal larangan-larangan terhadap musisi dalam berkarya dan implikasi pidana jika melanggar larangan itu.
“Dalam RUU permusikan ada pasal yang mengatur mengenai karya yang tidak boleh mengkritik pemerintahan, lah lalu bagaimana dengan lagu-lagu yang sudah ada sejak dulu, dan itu berisi mengenai kritik pemerintah? Kan tidak lucu kalau nanti RUU itu sudah ditetapkan menjadi undang-undang lalu akan banyak musisi yang dipenjarakan karena undang-undang tersebut?, ujar aryan sambil tersenyum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Transformasi Pabrik Gula Solo Raya

Kawasan Soloraya terhitung ada 6 pabrik gula yang masih aktif produksi maupun yang sudah tidak beroperasi. Pabrik gula tersebut m...