![]() |
| Poster penolakan para artis musik terhadap RUU Permusikan.(Instagram/Endah N Rhesa) |
Tolak RUU Permusikan atau
Rancangan Undang-undang Permusikan, Akhadi Wira Satriaji atau Kaka
Slank akan menemui Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Anang Hermansyah. banyak
pasal yang tidak menguntungkan musisi dalam RUU tersebut. Di antaranya, pasal
tentang sertifikasi, kemudian syarat-syarat band luar manggung di Indonesia,
dan pasal lainnya yang juga banyak dikritik musisi lainnya.
“Menurut
pendapat saya mengenai RUU permusikan, seharusnya tidak perlulah suatu karya
musisi itu dibatasi, karena sebuah karya atau seni itu bebas, jika dibatasi
lalu bagaimana musisi akan berkarya, karya kok banyak diatur”, ujar Aryan
berbadan gempal.
Draf
RUU Permusikan menuai polemik. Para pegiat musik yang tergabung dalam Koalisi
Nasional Tolak RUU Permusikan mengkritik sejumlah pasal yang dinilai bermasalah
dalam draf tersebut. Beberapa pasal bermasalah di antaranya pasal 5 dan 50,
yang mengatur ihwal larangan-larangan terhadap musisi dalam berkarya dan
implikasi pidana jika melanggar larangan itu.
“Dalam
RUU permusikan ada pasal yang mengatur mengenai karya yang tidak boleh
mengkritik pemerintahan, lah lalu bagaimana dengan lagu-lagu yang sudah ada
sejak dulu, dan itu berisi mengenai kritik pemerintah? Kan tidak lucu kalau
nanti RUU itu sudah ditetapkan menjadi undang-undang lalu akan banyak musisi
yang dipenjarakan karena undang-undang tersebut?, ujar aryan sambil tersenyum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar