Sabtu, 13 April 2019

Fatwa PUBG Haram

Solo -- Pro kontra wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa haram gim PlayerUnknown's BatleGrounds (PUBG) terus bergulir. MUI beranggapan wacana fatwa haram dipicu teror penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru yang disebut terinspirasi gim baku tembak PUBG.

Sejauh ini, MUI turun tangan dengan melakukan kajian bersama sejumlah lembaga terjait untuk memutuskan fatwa terhadap gim besutan Brendan Greene tersebut. Head Division of Online Safety SAFEnet  mengatakan jika gim baku tembak bisa memicu aksi agresif pada pemain bisa diantisipasi. Salah satu upaya pencegahannya yakni dengan melibatkan keluarga dalam memberi pemahaman kepada anak agar tidak terpapar perilaku menyimpan yang bisa berujung pada tindak kekerasan.
Orang tua harus membangun komunikasi yang baik. Selain mau didengar oleh anak, orang tua juga harus mau mendengarkan anaknya. Lebih lanjut, ia menambahkan jika orang tua juga harus pintar menggambarkan dampak ketika anak ingin melakukan sesuatu.
Komunitas dan batasan usia selain peran orang tua, keterlibatan komunitas terlatih yang peduli ranah daring juga harus diberdayakan. Keberadaan komunitas bisa memberikan edukasi dan penyuluhan dampak baik dan buruk gim daring.

“PUBG menurut saya tidak haram dikarenakan dari permainan tersebut kita bisa mendapatkan teman dari berbagai kota maupun negara tetapi sebaiknya bermain PUBG harus mempunyai batasan waktu” ujar Aryan ketika di taman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Transformasi Pabrik Gula Solo Raya

Kawasan Soloraya terhitung ada 6 pabrik gula yang masih aktif produksi maupun yang sudah tidak beroperasi. Pabrik gula tersebut m...