Solo -- Pro kontra wacana
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
membuat fatwa haram gim PlayerUnknown's BatleGrounds (PUBG) terus bergulir. MUI
beranggapan wacana fatwa haram dipicu teror penembakan dua masjid di
Christchurch, Selandia Baru yang disebut terinspirasi gim baku tembak PUBG.
Sejauh
ini, MUI turun tangan dengan melakukan kajian bersama sejumlah lembaga terjait
untuk memutuskan fatwa terhadap gim besutan Brendan Greene tersebut. Head
Division of Online Safety SAFEnet mengatakan jika gim baku tembak
bisa memicu aksi agresif pada pemain bisa diantisipasi. Salah satu upaya
pencegahannya yakni dengan melibatkan keluarga dalam memberi pemahaman kepada
anak agar tidak terpapar perilaku menyimpan yang bisa berujung pada tindak
kekerasan.
Orang
tua harus membangun komunikasi yang baik. Selain mau didengar oleh anak, orang
tua juga harus mau mendengarkan anaknya. Lebih lanjut, ia menambahkan jika
orang tua juga harus pintar menggambarkan dampak ketika anak ingin melakukan
sesuatu.
Komunitas
dan batasan usia selain peran orang tua, keterlibatan komunitas terlatih
yang peduli ranah daring juga harus diberdayakan. Keberadaan komunitas bisa
memberikan edukasi dan penyuluhan dampak baik dan buruk gim daring.
“PUBG
menurut saya tidak haram dikarenakan dari permainan tersebut kita bisa
mendapatkan teman dari berbagai kota maupun negara tetapi sebaiknya bermain
PUBG harus mempunyai batasan waktu” ujar Aryan ketika di taman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar